Baru Objek Wisata Taman Sukasada Ujung yang telah masuk cagar budaya di Karangasem.
AMLAPURA, NusaBali
Kelima tokoh Karangasem yang menerima sertifikat itu yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Dr Ni Nengah Rustini MAg selaku budayawan, Kadis Kebudayaan Karangasem I Putu Arnawa dari unsur birokrasi, Perbekel Duda Timur Kecamatan Selat I Gede Pawana selaku tokoh masyarakat, Kabid Sejarah Cagar Budaya Dinas Kebudayaan I Gusti Nyoman Parnawa unsur birokrasi, dan I Gede Prama Saputra dari unsur arkeolog. “Kami menyambut positif ada dari Karangasem ditetapkan sebagai anggota Tim Ahli Cagar Budaya,” ungkap Fitra Arka.
Kelima tokoh Karangasem yang masuk Tim Ahli Cagar Budaya menjalani tes pada tanggal 25-28 Februari 2019 di Jakarta. Masa jabatan Tim Ahli Cagar Budaya Karangasem selama 5 tahun yakni 2019-2024. “Kami resmi telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya, nantinya tim itu yang bertugas memverifikasi peninggalan bersejarah di Karangasem layak tidaknya masuk cagar budaya. Setelah rekomendasi dikeluarkan Tim Ahli Cagar Budaya, selanjutnya ditetapkan SK Bupati Karangasem,” jelas Kadis Kebudayaan Karangasem I Putu Arnawa.
Sementara baru satu objek yang telah masuk cagar budaya di Karangasem yakni Objek Wisata Taman Sukasada Ujung. Ke depan diusulkan agar lebih banyak lagi masuk cagar budaya. Sedangkan yang masuk warisan budaya tak benda yakni ter-teran (perang api) di Desa Pakraman Jasri Kecamatan Karangasem. Usaba Sumbu di Desa Pakraman Timbrah Kecamatan Karangasem, Usaba Dangsil di Desa Pakraman Bungaya Kecamatan Bebandem, selonding dan makare-kare (perang pandan) di Desa Pakraman Tenganan Pagringsingan Kecamatan Manggis.
Penetapan itu dilakukan di Jakarta, Selasa (22 Agustus 2018), dalam sidang dipimpin Prof Pudentia Maria Sri Sunarti dari tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara Dr Rustini mengaku siap membantu memverifikasi warisan budaya untuk jadi cagar budaya di Karangasem. “Mari sama-sama membangun Karangasem melalui pelestarian budaya,” ajak Dr Rustini. *k16
Leave A Comment