Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem melalui Peraturan Bupati Karangasem No 37 Tahun 2016, bertugas melakukan perlindungan pengembangan dan pemanfaatan adat, tradisi, seni dan cagar budaya yang berlandaskan nilai luhur serta penerapan nilai-nilai budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Web Mail

Login

[wplfta_login_form]
Go to Top