DATA DESA PAKRAMAN DI WILAYAH KABUPATEN KARANGASEM

Desa Pakraman merupakan organisasi religius masyarakat Bali yang diyakini telah ada sejak jaman Bali Kuno, yaitu sekitar abad 9-14 masehi. Dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2001 tentang desa pakraman dalam pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri