Moto Pelayanan Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem

“PARAMA SANTI – Pelayanan Ramah Menyenangkan dengan Sentuhan Hati”

Tentang Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem

Dalam rangka pengembangan, pelestarian, nilai nilai budaya bali dipandang perlu melaksanakan pembinaan dan pengembangan nilai nilai budaya bangsa. Pemerintahan melalui proses pengembangan di bidang sosial budaya berusaha terus membina dan mengembangkan kebudayaan yang ada di daerah bali dengan membentuk lembaga Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem melalui Peraturan Bupati  Karangasem No 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pernakat Daerah Kabupaten Karangasem. Dinas Kebudayan Kabupaten Karangasem sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah, menyelenggarakan fungsi antara lain melakukan perlindungan pengembangan dan pemanfaatan adat, tradisi, seni dan cagar budaya yang berlandaskan nilai luhur serta penerapan nilai-nilai budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Visi Dinas Kebudayan Kabupaten Karangasem

“Mewujudkan Pelestarian, Pengembangan dan Penggalian Seni dan Budaya Menuju Karangasem Cerdas, Bersih dan Bermartabat Berdasarkan Tri Hita Karana”

Misi Dinas Kebudyaan Kabupaten Karangasem

  1. Menggali dan Mengembangkan Potensi Seni dan Budaya

  2. Melestarikan Nilai-nilai Tradisi, Keragaman dan Kekayaan Budaya

  3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem

  4. Memberdayakan dan Melestarikankan Lembaga adat dan Tradisional