Uraian Tugas Bidang Adat dan Tradisi pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

  1. Menyusun dan mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bidang;
  2. Mengkoordinasikan program kerja masing-masing Seksi;
  3. Membimbing dan memberi petunjuk kepada para Kepala Seksi dan bawahan;
  4. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan Desa Adat/Desa Pakraman, Subak/Subak Abian;
  5. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelestarian nilai tradisi;
  6. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan potensi budaya lokal;
  7. Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
  8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  9. Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  10. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.