Bidang Kesenian pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Bidang Kesenian;
- Mengkoordinasikan program kerja masing-masing seksi;
- Melaksanakan penggalian, pelestarian dan pengembangan seni;
- Melaksanakan peragaan, pementasan dan pertukaran seni;
- Melaksanakanpembinaan, bimbingan dan supervisi serta memberikan penghargaan kepada seniman dan budayawan yang berprestasi;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.