Kepala Bidang Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Bidang Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman;
  2. Melaksanakan pembinaan sejarah Karangasem, penetapan dan pengelolaan cagar budaya peringkat Kabupaten Karangasem, penerbitan ijin membawa cagar budaya keluar daerah Kabupaten Karangasem dan registrasi cagar budaya;
  3. Memberikan penghargaan kepada tokoh yang berjasa di bidang pemetaan sejarah dan pengembangan sejarah, database, dan sistem informasi geografi sejarah;
  4. Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
  5. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  6. Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  7. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.