Sekretaris pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat;
- Mengkoordinasikan program kerja masing-masing Kepala Sub Bagian;
- Mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian;
- Melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang;
- Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan umum, kepegawaian dan keuangan serta penyusunan program, evaluasi dan pelaporan;
- Mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada sekretariat dan bidang untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
- Mengkordinasikan perumusan rencana dan program kerja Sekretariat Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk teknis pelaksana kegiatan Sekretariat Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Melaksanakan pengawasan urusan keuangan dengan meneliti laporan yang dibuat oleh Sub Bagian Keuangan agar pengeluaran anggaran sesuai dengan rencana;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas – tugas di bidang administrasi umum meliputi : organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan urusan rumah tangga Dinas;
- Melaksanakan urusan hukum dan kehumasan;
- Mengkoordinasikan laporan para Sub Bagian sebagai laporan Sekretariat;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kerja Sekretariat Dinas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.