Sekretaris pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat;
  2. Mengkoordinasikan program kerja masing-masing Kepala Sub Bagian;
  3. Mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian;
  4. Melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan umum, kepegawaian dan keuangan serta penyusunan program, evaluasi dan pelaporan;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada sekretariat dan bidang untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  7. Mengkordinasikan perumusan rencana dan program kerja Sekretariat Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  8. Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk teknis pelaksana kegiatan Sekretariat Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  9. Melaksanakan pengawasan urusan keuangan dengan meneliti laporan yang dibuat oleh Sub Bagian Keuangan agar pengeluaran anggaran sesuai dengan rencana;
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas – tugas di bidang administrasi umum meliputi : organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan urusan rumah tangga Dinas;
  11. Melaksanakan urusan hukum dan kehumasan;
  12. Mengkoordinasikan laporan para Sub Bagian sebagai laporan Sekretariat;
  13. Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kerja Sekretariat Dinas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
  14. Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
  15. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  16. Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  17. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.